Seorang warga yang mengaku pemilik rumah menuding anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN tidak mau membayar uang sewa rumah. Edi Saputra (ES) yang merupakan anggota DPRD tersebut kemudian membantah tuduhan itu.
"Bukan tidak mau bayar atau arogan kepada warga, masalahnya aku tidak kenal ibu itu, karena sejak awal kami berkomunikasi dengan Hary, pemilik rumah," kata Edi Saputra, Jumat (28/4/2023).
Edi menjelaskan awal mula dia bisa menyewa rumah yang berada di Jalan Rawa Cangkruk III, Medan Denai, Kota Medan. Awalnya, ia meminta kenalannya bernama Pasi untuk dicarikan rumah pada tahun 2019 silam dengan kriteria ada tanah kosong di samping rumah tersebut.
"Tahun 2019, ku carilah Pak Pasi ini untuk mencari rumah di sekitar (Jalan) Bromo, dengan catatan ada rumah, ada tanah kosong," jelasnya.
Setelah mencari rumah yang sesuai dengan kriteria, Pasi akhirnya menemukan rumah yang saat dia tempati. Pasi kemudian berkomunikasi dengan pemilik rumah bernama Hary dan akhirnya disepakati sewa rumah dan tanah kosong tersebut sebesar Rp 17,5 juta per tahun.
"Pak Pasi kemudian berkompetisi dengan pemilik rumah Pak Hary dan jumpa lah harga Rp 17,5 juta per tahun," ucapnya.
Luas rumah dan tanah kosong tersebut masing-masing 10x45 meter. Edi mulai menyewa rumah tersebut sejak Februari 2020 silam dengan jangka waktu tiga tahun.
Berjalan enam bulan, tiba-tiba ada seorang pria yang datang dan mengaku sebagai pemilik tanah kosong tersebut dengan membawa surat tanah. Pria tersebut mempertanyakan apa dasar Edi menguasai tanahnya dan sempat terjadi cekcok.
Setelah dijelaskan, akhirnya Edi diminta untuk membayar tanah kosong yang dimiliki pria tersebut. Edi mengaku membeli tanah tersebut dengan cara mencicil, ia memberikan down payment (DP) sebesar Rp 100 juta dan cicilan per bulannya Rp 15 juta.
Akhirnya uang sewa Rp 17,5 juta yang Edi bayarkan ke Hary tersebut hanya untuk menyewa rumah, tanpa tanah kosong yang seharusnya sesuai kesepakatan awal. Meskipun merasa ditipu, Edi mengaku tetap menyewa dan membayarkan uang sewa penuh selama tiga tahun karena merasa butuh dengan rumah dan tanah tersebut.
Setelah mau habis masa sewa tiga tahun, Edi kemudian bertemu dengan Hary untuk membahas kelanjutan rumah sewa tersebut. Akhirnya terjadilah kesepakatan Edi tetap melanjutkan sewa di rumah tersebut dengan uang sewa Rp 25 juta per tahunnya.
"Sudah hampir tiga tahun, setelah itu adalah bertemu dengan Pak Hary dan terjadi kesepakatan, rumah itu disewa menjadi Rp 25 juta per tahun, ya udah ku oke kan juga," ujarnya.
Edi kemudian menyebutkan jika saat di awal menyewa, rumah tersebut keadaannya rusak, akhirnya dia memperbaikinya rumah tersebut sehingga layak huni. Karena menghabiskan uang sampai ratusan juta, akhirnya adalah kesepian di antara Edi, Pasi dan Hary untuk memberikan tambahan sewa selama enam bulan sebagai kompensasi biaya perbaikan.
Namun belakangan, kesepakatan tersebut tidak diakui oleh Hary. Akhirnya Edi memberikan DP sebesar Rp 10 juta per tanggal 8 Februari 2023 untuk memperpanjang sewa rumah.
Kemudian beberapa hari setelah DP diberikan, wanita bernama Endang itu datang ke rumah Edi, mengaku sebagai pemilik rumah tersebut dan meminta uang sewa. Edi kemudian menolak untuk meladeni Endang, karena saat diminta bukti dan surat kuasa untuk meminta uang sewa, Endang tidak mampu menunjukkan.
"Nggak ada (surat kepemilikan tanah dan surat kuasa), karena dia sudah hadir bersama Pak Kepling saat itu, setelah dia menjemput Kepling dan saya pun menelponnya Pak Pasi yang dari awal tahu soal sewa rumah," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: 2 Anggota DPRD Medan yang Berkelahi Akan Dipanggil Badan Kehormatan"
(dpw/dpw)