Tunjangan Rumah DPRD Medan Per Bulan: Anggota Rp 19 Juta, Ketua Rp 41 Juta

Tunjangan Rumah DPRD Medan Per Bulan: Anggota Rp 19 Juta, Ketua Rp 41 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 08 Sep 2025 10:19 WIB
Kantor DPRD Kota Medan. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut).
Foto: Gedung DPRD Medan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah itu sebesar Rp 19 juta hingga Rp 41 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

"Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan," demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan jika tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Tunjangan perumahan ini diberikan setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk tunjangan yang lain, diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017. Namun hingga saat ini dokumen itu tidak dapat diakses di website Pemkot Medan.

Berikut Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Medan

β€’ Ketua DPRD Medan: Rp 41.986.750 per bulan
β€’ Wakil Ketua DPRD Medan: Rp 28.514.000 per bulan
β€’ Anggota DPRD Medan: Rp 19.698.416,67 per bulan




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads