Viral penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan anak dari Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin bikin geger. Netizen heboh dan menyamakan kasus tersebut dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Aksi brutal Aditya tersebut dilakukan di depan rumahnya dan mirisnya disaksikan lalu dibiarkan oleh AKBP Achiruddin yang merupakan seorang perwira polisi di Polda Sumut. Hal itu pun berujung pada pencopotannya hingga disanksi Patsus. Berikut detikSumut hadirkan fakta-fakta kasu penganiayaan tersebut.
1. Terjadi Desember 2022
Kasus penganiayaan itu ternyata terjadi Desember 2022. Awalnya penyerangan pertama terjadi di SPBU, Jalan Ringroad Medan pada 21 Desember 2021. Saat itu pelaku Aditya menghentikan mobil korban Ken dan memukulnya sebanyak 3 kali lalu merusak spion mobil korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besoknya pada 22 Desember 2023, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun malah dianiaya pelaku dan disaksikan ayah pelaku AKBP Achiruddin Hasibuan hingga babak belur. Korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, namun kemudian diambil alih Polda Sumut hingga kasus ini dirilis.
2. AKBP Achiruddin Biarkan Penganiayaan
AKBP Achiruddin, perwira polisi di Polda Sumut yang merupakan ayah pelaku Aditya Hasibuan ada saat penganiayaan itu terjadi dan bahkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Atas sikapnya tersebut. AKBP Achiruddin diberikan sanksi dilakukan penempatan khusus (patsus). Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (25/4/2023). Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," kata Dudung.
3. Dilaporkan ke Polresta Medan, Ditarik Polda Sumut
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken Admiral sebagai korban melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.
"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi, Selasa (25/4/2023).
Ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai setelah 4 bulan berlalu.
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.
Alasan kedua, lanjutnya, ada laporan polisi dari pihak terlapor (Aditya Hasibuan). Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.
"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.
4. Chat Tentang Wanita Inisial D jadi Pemicu
Polisi juga mengungkap pemicu penganiayaan itu bermuda dari chatingan antara pelapor dan terlapor soal wanita berinisial D.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.
Setelah itu, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal siapa wanita berinisial D tersebut.
5. Penganiayaan Terjadi di Rumah AKBP Achiruddin
Usai perkelahian pertama di Jalan Ringroad Medan, korban pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan serta perusakan mobilnya. Saat itu lah penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," tutupnya.
Dalam video yang beredar Aditya terus menganiaya Ken tanpa ampun meski korban sudah mengerang kesakitan. Tampak pula AKBP Achiruddin dalam video tersebut yang tidak melerai bahkan menghalau pria yang diduga teman korban yang saat itu hendak menghentikan aksi brutal Aditya.
6. Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, dia pun terancam lima tahun penjara.
"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Simak Video "Video: Alasan 'Si Mulet' Bacok Petugas Polisi saat Hendak Tawuran"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)