Sebanyak 2.879 narapidana (Napi) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi Idul Fitri dari Kemenkumham wilayah Kepri. Dari ribuan orang napi tersebut, 5 di antaranya langsung bebas.
"Sebanyak 2.879 napi menerima remisi Idul Fitri. 5 orang napi langsung bebas dan 8 orang bebas menjalani subsider,"kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, Kamis (20/4/2023).
Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) dan 3 Rumah Tahanan (Rutan), serta 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 340 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 723 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 544 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak 30 orang. LPP Kelas IIB Batam sebanyak 24 orang. Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 39 orang. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 194 orang. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 507 orang. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 365 orang," jelasnya.
"Remisi khusus II atau bebas menjalani subsider, berjumlah delapan orang yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 2 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang lima orang," tambahnya.
Remisi yang diterima narapidana saat Idul Fitri itu merupakan remisi khusus. Di mana, remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.
"Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan," ujarnya.
Pemberian remisi untuk narapidana itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023.
"Untuk penyerahan remisi khusus akan dilaksanakan pada hari H lebaran Idul Fitri di masing-masing UPT Lapas/LPKA/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. Kami berharap dengan mendapatkan pemberian remisi ini dapat lebih semangat untuk menjadi insan yang lebih baik," ujarnya.
(dhm/dhm)