Para ASN di Lampung meski lebih berhati-hati dalam mengunggah foto maupun video di media sosial. Tak boleh lagi menampakkan pola hidup mewah ke masyarakat. Hal itu sudah dilarang Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Lampung bernomor: 045.2 / 1589 / 07 / 202. Dalam edaran tersebut tertulis 6 point penekanan agar ASN tak pamer hidup mewah.
Berikut 6 point tersebut:
A. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.
B. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
C. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana di manapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.
D. Mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Meneruskan surat Edaran ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja masing-masing untuk untuk mematuhi dan melaksanakannya secara konsisten dan sungguh-sungguh.
F. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada Pemerintah Daerah/di lingkup kerjanya masing-masing.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mendekatkan PNS dengan masyarakat.
"PNS itu kan sejatinya pelayanan masyarakat, maka dengan adanya surat edaran kemarin itu kita tegaskan kembali sesuai dengan edaran pusat juga," kata dia, Rabu (19/4/2023).
Melalui surat itu, ia berharap para PNS di jajaran Pemprov Lampung juga tidak bersikap arogan dengan memamerkan harta mereka yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat. Ia meminta agar ASN hidup sederhana.
"Pola hidup sederhana ya, pola hidup sederhana itu artinya tidak melampaui kewajaran. Intinya kan memang PNS itu harus jadi panutan, harus menjadi contoh, dan juga PNS itu sesuai dengan undang-undang ASN bahwa salah satu fungsi ASN perekat pemersatu bangsa. Jadi PNS itu tidak boleh menjaga jarak dengan masyarakat umum," ujarnya.
(nkm/nkm)