Pemkot Jambi Larang ASN Terima Paket Bingkisan THR Lebaran

Jambi

Pemkot Jambi Larang ASN Terima Paket Bingkisan THR Lebaran

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 14 Apr 2023 12:30 WIB
Kadis Kominfo Pemkot Jambi, Abu Bakar (Foto: Istimewa)
Kadis Kominfo Pemkot Jambi, Abu Bakar (Foto: Istimewa)
Jambi -

Pemerintah Kota Jambi menerbitkan surat edaran (SE) no WAS/828/INSP/2023 tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) menerima parcel lebaran. Larangan itu dibuat untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

"KPK selama ini bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan surat edaran ini juga mengacu dengan surat edaran dari Ketua KPK RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkot Jambi, Abu Bakar kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Abu Bakar juga mengatakan, surat edaran larangan ASN terima bingkisan lebaran ini juga dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi di hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari seluruh SKPD, di bagian sekretariat daerah, camat dan lurah dan ASN di lingkungan Pemkot Jambi mengikuti surat edaran itu," ujar Abu Bakar.

Abu Bakar menyebutkan bahwa surat edaran ini sebagai bentuk agar pegawai negeri dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan.

ADVERTISEMENT

Bahkan kata Abu Bakar, dalam surat edaran itu tujuannya agar ASN dapat menjaga diri agar tidak menerima hal yang dilarang itu dari bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tutup Abu Bakar.




(astj/astj)


Hide Ads