Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Lantas kapan waktu ideal membayar zakat fitrah?
Dilansir dari laman NU Online ada waktu mengeluarkan zakat fitrah yang dianjurkan. Seperti Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya : "Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan zakat fitrah adalah salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya : "Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.' Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).
4 Mazhab Tentang Waktu Membayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.
Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.
1. Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar zakat fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafi'i
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan zakat fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran zakat fitrah lima waktu.
- Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan. Tidak bisa mengeluarkan zakat fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Atas dasar ini, keharusan mengeluarkan zakat fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
- Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Disebut juga, waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya : "Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Demikian penjelasan mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah. Semoga bermanfaat detikers.
Artikel ini ditulis oleh Fikri Haikal, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)