Pemkot Medan menyediakan layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ada tujuh nomor yang tersedia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan ketujuh nomor layanan yang tersedia tersebut dapat diakses 24 jam. Selain itu, tidak ada pungutan biaya yang dikenakan.
"Jadi bila nomor satu tidak bisa merespon, maka bisa menghubungi nomor yang lain dan itu gratis," kata Illyan Chandra Simbolon kepada detikSumut, Sabtu (8/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi terkait dengan THR juga bisa menghubungi nomor yang sediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan tersebut. Para pekerja tinggal menghubungi nomor yang tersedia.
"Kalau dia pun nanti nggak paham apa materinya, tinggal telepon aja dia, konsultasi terkait THR juga bisa," ucapnya.
Hal itu sebagai bentuk layanan Pemkot Medan mengingat pembayaran THR paling lama H-7 lebaran. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Seusai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, paling lambat H-7 sudah dibayarkan kan," tutupnya.
Berikut tujuh nomor layanan pengaduan THR:
- Marisi Sumantri Sinaga
082166765529 - Marliana Yunita Sitanggang
081263462281 - Maymoonah RM Sitanggang
081284352150 - Jones Prapat
08116366603 - Luhut Purba
085270720515 - Lodewik Marpaung
081376439444 - Arnold Pangaribuan
085262374485
(dhm/dhm)