DPRD Pematang Siantar resmi mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Usulan itu diberikan langsung ke MA di Jakarta.
"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA," kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Jumat (31/3/202).
Timbul mengatakan uji pendapat yang dimohonkan pihaknya sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat.
"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," sebut Timbul.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pun merespons pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan.
"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," jelas Susanti dalam keterangannya, Selasa (21/3).
(afb/dhm)