Once dilarang Ahmad Dhani membawakan lagu Dewa 19 ketika manggung. Jika nekat, Once bisa didenda hingga Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menjelaskan, Once bukan hanya didenda Rp 1 miliar apabila tetap nekat menyanyikan lagu Dewa 19 setelah dilarang, tapi juga bisa dipenjara maksimal empat tahun.
"Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta," ujarnya dilansir detikHot, Rabu (29/3/2023).
"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H," imbuhnya.
Adapun sanksi perdata yang nantinya dikenakan kepada Once Mekel jika melanggar, yaitu dirinya harus membayar denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
"Sanksi perdata sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Once Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19 |
Ahmad Dhani pun menjelaskan alasannya melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 ketika manggung. Di mana, Dewa 19 akan menggelar tour ke sejumlah kota usai Idul Fitri.
"Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour," ungkapnya.
"Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh)," beber Ahmad Dhani.
"Jadi inget ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikHot.
(astj/astj)