Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terus menjadi buah bibir. Apalagi Alshad menikahi Nissa karena terpaksa.
Akad nikah Alshad dan Nissa berlangsung pada 30 September 2022. Saat itu Nissa tengah hamil delapan bulan anak dari Alshad.
Umur pernikahan keduanya pun tidak berjalan lama. Dua bulan setelah menikah Alhsad kemudian mengajukan gugatan cerai ke Nissa ke ke Pengadilan Agama Bandung pada 11 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim kemudian memutus perkara tersebut secara verstek pada 2 Desember 2022 karena Nissa Asyifa tidak pernah hadir. Fakta itu diketahui dari salinan putusan Mahkamah Agung
"Pemohon dan Termohon tidak pernah sejalan dalam membangun rumah tangga yang baik," tulis salinan putusan Mahkamah Agung seperti dilihat detikHot.
Dari dokumen itu juga diketahui Nissa tengah berbadan dua ketika dinikahi Alshad. Pernikahan itu dilakukan secara siri pada 30 September 2022.
"Pemohon terpaksa menikahi termohon karena termohon telah hamil dan memasuki usia 8 (delapan) bulan," lanjut tulisan di dokumen itu.
Meski rumah tangganya dengan Nissa Asyifa kerap dilanda masalah, Alshad berusaha mencari solusi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.
"Bahwa pemohon telah berusaha mencari solusi terbaik atas permasalahan pernikahan Pemohon dengan termohon tersebut melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan keluarga besar kedua belah pihak, namun upaya tersebut tidak berhasil mempersatukan Pemohon dengan termohon, akan tetapi telah mencapai kesepakatan yang dituangkan ke dalam sebuah Kesepakatan Bersama sebagaimana diuraikan pada angka 1 (satu) di atas," demikian isi dokumen tersebut.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengatakan putusan cerai Alshad dan Nissa dikeluarkan pada awal Desember 2022. Hanya saja dia enggan menjelaskan alasan Alshad mengugat cerai Nissa, meski pernikahan baru seumur jagung.
"Nggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kita nggak boleh," ujar Dede dilansir detikJabar.
Dede memastikan bahwa putusan cerai Alshad dan Nissa dikeluarkan 2 Desember 2022 lalu. "Benar bahwa (talak cerai) antara Alshad (dan Nissa) ini pernah terdaftar di PA Bandung," katanya.
Selanjutnya dia menyebut yang mengajukan gugatan cerai adalah Alshad Ahmad. "Diajukan oleh suaminya Alshad itu ya," jelasnya.
Dede merinci, gugatan cerai talak didaftarkan pada 11 November 2022. Setelah diputus pengadilan, Alsha dan Nissa sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022.
"Akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan. Sekarang prosesnya sudah selesai sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," ucapnya.
Sebelum bercerai, Dede memastikan Alshad dan Nissa sudah melangsungkan pernikahan isbat terlebih dahulu. Karena sudah nikah isbat, Alshad pun bisa mengajukan perceraian.
"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," bebernya.
(astj/astj)