Gubsu Edy Tak Tahu Walkot Siantar Dimakzulkan DPRD: Tak Semudah Itu

Gubsu Edy Tak Tahu Walkot Siantar Dimakzulkan DPRD: Tak Semudah Itu

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 22 Mar 2023 11:24 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Nizar Aldi/detikSumut)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Nizar Aldi/detikSumut)

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil karena dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti dengan mengganti ASN.

"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

ADVERTISEMENT

"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.



Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads