Ketua DPRD Medan Hasyim dilaporkan Persatuan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara (Sumut) ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan. Hasyim dilaporkan perkara disebut Wali Kota Medan Bobby Nasution 'suka titip-titip'.
Hal itu diketahui dari surat laporan PPI yang ditujukan ke BKD DPRD Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (17/3/2023). Surat tersebut terlihat sudah diparaf oleh perwakilan DPRD Medan dan diterima hari ini.
Dasar PPI melaporkan Hasyim adalah ucapan Bobby Nasution yang diunggah di Instagram pribadinya, soal Ketua DPRD 'suka titip-titip'. Sehingga mereka berinisiatif untuk melaporkan Hasyim ke BKD atas dugaan nepotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara melaporkan Ketua DPRD Medan ke Badan Kehormatan DPRD Medan atas dugaan nepotisme yang berarah pada ucapan Wali Kota Medan," demikian tertuang dalam surat laporan tersebut.
Atas hal tersebut, PPI menuntut tiga poin kepada BKD DPRD Medan atas dugaan nepotisme itu. Pertama, meminta kepada BKD untuk melakukan sidang kode etik kepada Ketua DPRD Kota Medan terkait dugaan nepotisme yang disampaikan oleh Wali Kota Medan.
Kedua, dalam sidang kode etik, BKD harus menghadirkan Wali Kota Medan sebagai saksi atas keterangan yang beliau sampaikan, untuk memberikan fakta-fakta atas apa yang disampaikan oleh Wali Kota Medan. Ketiga, PPI Sumut meminta sidang etik dilakukan secara terbuka agar tidak ada konflik kepentingan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Afif Abdillah, yang merupakan anggota BKD DPRD Medan mengaku belum tahu adanya laporan tersebut. Dia mengatakan akan segera mengecek laporan dan kelengkapan buktinya.
"Kita coba nanti cek ke BKD ya, kami belum dapat info, kita coba lihat dulu laporan seperti apa, apakah buktinya ada, itu kan harus lengkap," kata Afif Abdillah saat dihubungi detikSumut, Jumat (17/3/2023).
Namun, Afif menegaskan semua laporan yang masuk ke BKD akan diproses oleh mereka.
"Yang pastinya semua laporan ke BKD pasti diproses oleh BKD," tutupnya.
Lihat juga Video 'Oknum TNI Berkursi Roda Jalani Sidang Kasus Bawa Sabu 75 Kg':