Kala Pensiunan TNI Tembok Jalan Menuju Perumahan di Medan

Round Up

Kala Pensiunan TNI Tembok Jalan Menuju Perumahan di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 07 Mar 2023 08:45 WIB
Kol (Purn) H Silitonga yang menutup akses jalan ke perumahan dengan membangun tembok (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Nizar Aldi
Medan -

Seorang pensiunan TNI berpangkat Kolonel membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang, Kota Medan, karena diklaim merupakan tanah warisan. Akibat tembok tersebut, 18 rumah di Perumahan Safa Marwah tidak dapat diakses menggunakan kendaraan.

Berdasarkan pantauan detikSumut di lokasi, Senin (6/3/2023), terlihat gang dengan lebar sekitar tiga meter lebih tersebut ditembok yang terbuat dari semen dan bata. Ketinggian tembok tersebut diperkirakan mencapai satu meter.

Di sisi sebelah kiri tembok itu, terlihat ada celah untuk penghuni perumahan tersebut bisa keluar masuk. Namun celah tersebut hanya bisa dilalui dengan jalan kaki, sehingga mobil dan sepeda motor tidak bisa lewat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di tembok yang berada di samping terlihat tertulis bahwa developer perumahan tersebut belum membayar tanah yang dijadikan jalan menuju perumahan itu.

"Gang/jln ini belum ganti rugi developer perumahan. Kol Purn H Silitonga 081361xxxxxx," demikian tertulis di tembok tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lahan tanah ini masih milik pribadi, belum dibayar/diganti," isi tulisan lain di dinding itu.

Salah satu penghuni perumahan bernama Santi, bukan nama sebenarnya, mengatakan bahwa tembok tersebut sudah berdiri sejak pertengahan bulan Februari 2023 yang lalu. Ia pun tidak tahu persis soal duduk perkaranya.

"Sudah dari bulan lalu keknya, pertengahan gitu, aku pun tidak tahu pasti gimana," kata Santi saat ditemui detikSumut di lokasi, Senin (6/3/2023).

Gang Adil tersebut ternyata akses satu-satunya menuju perumahan yang memiliki 18 unit rumah itu. Sehingga Santi berharap akses tersebut bisa dibuka secepatnya.

"Ini satu-satunya (akses menuju perumahan), ya semoga segera dibuka kembali (akses tersebut)," harapnya.

Silitonga, pensiunan TNI yang membangun tembok tersebut mengaku bahwa tanah Gang Adil tersebut merupakan warisan keluarganya. Silitonga menyebutkan memiliki semua bukti dan surat terkait kepemilikan tanah tersebut yang terbit sekitar tahun 1970-an.

"Kenapa saya tembok gang ini? Karena itu hak kami, milik kami gang ini, kenapa? Ada suratnya lengkap," sebutnya saat dijumpai detikSumut di rumahnya, tepat di samping tembok tersebut, Senin (6/2/2023).

Namun saat tahun 2018 atau 2019 yang lalu, PT Safa Marwah Bersama membangun perumahan tersebut. Silitonga yang tinggal di Jakarta ini pun mengaku tidak tahu ada pembangunan hingga 18 unit rumah.

Dia mengaku saat ada satu rumah yang dibangun dan meminta izin untuk dibuka akses menuju lokasi perumahan tersebut. Saat itu, Silitonga memberikan izin dan kembali ke Jakarta.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Namun dia terkejut saat tahu ada perumahan dengan 18 unit di lokasi tersebut. Apalagi saat dipasang paving block hingga ke perumahan, proyek tersebut disebut dikerjakan oleh Pemkot Medan di tanahnya itu, sehingga ia murka.

"Begitu dibuat paving block, lho kok sampai tembus ke sana (perumahan)? Ini penyerobotan tanah penyerobotan lahan untuk satu kebutuhan konsumen. Ya izin lah sama kami," ungkapnya.

"Paving block ini katanya Pemda (Pemkot Medan) yang masukkan, aku marah besar kalau memang Pemda, kok bisa di tanah kita," imbuhnya.

Kemudian Silitonga menyebutkan pihak Kecamatan Medan Selayang sudah pernah melakukan mediasi terkait persoalan ini sebanyak lima kali. Saat itu hadir pihak kelurahan, kecamatan dan juga PT Safa Marwah Bersama.

Di pertemuan tersebut akhirnya Silitonga meminta ganti rugi sebesar Rp 600 juta, kemudian turun menjadi Rp 300 juta untuk seluruh tanah yang dijadikan Gang Adil itu. Namun tidak ada titik temu karena pihak perumahan hanya menyanggupi Rp 200 juta.

Namun tidak ada hasil dari lima kali mediasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan tersebut. Silitonga kemudian membangun tembok dan menutup akses masuk kendaraan ke perumahan tersebut. Awalnya, tiga minggu lalu dia masih memberikan sedikit ruang untuk sepeda motor, namun dua hari belakangan ini dia menutup akses sepeda motor itu dan hanya memberikan akses jalan kaki.

"Ya nggak ada keputusan juga, bertahan sana, ya ku tutup aja, undang-undang mengatakan tidak ada kompromi," ucapnya.

Hal itu dia lakukan karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia pun meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan perhatian terkait persoalan ini.

"Semoga lah ini bisa selesai, ini kalau bisa Wali Kota juga harus tahu persoalan ini," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads