Venna Melinda memilih untuk mencabut gugatan perceraian terhadap Ferry Irawan. Pencabutan itu sesuai arahan majelis hakim karena Venna Melinda dan Ferry Irawan sama-sama memasukkan gugatan perceraian pada tanggal yang sama.
Sidang pencabutan gugatan cerai Venna Melinda kepada Ferry Irawan digelar pada Kamis 2 Maret 2023. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menganjurkan untuk salah satu dari mereka mencabut gugatan karena isi permohonan yang sama.
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Kebetulan minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai. Jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata pengacaranya Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi, seperti dikutip dari detikHot, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor Akhmad mengatakan pihaknya hanya memasukkan permohonan pencabutan perkara saja. Akan tetapi, sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda akan terus berlanjut, namun merujuk pada gugatan Ferry Irawan yang lebih dulu memasukkan perkara.
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 (permohonan cerai talak Ferry Irawan ke Venna Melinda) tetap lanjut ya. Kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ujarnya.
Selanjutnya, tidak ada kerugian yang dialami Venna Melinda dengan melakukan pencabutan gugatan perceraian ini. Semuanya masih sama, kedua pihak tetap ingin cerai.
"Nggak ada sama sekali karena dua-duanya kan ingin cerai. Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian. (Perbedaannya apa gugatan Venna dan Ferry) Beda sebenarnya, kalau dari versi perempuan kan gugatan cerai, kalau dari suami kan cerai talak," bebernya.
Isi permohonan cerai talak Ferry Irawan membuat Venna Melinda keberatan. Dalam permohonan cerai itu, Ferry Irawan tidak memasukkan masalah KDRT. Hal itu membuat Venna Melinda berencana akan menggugat Ferry Irawan terkait KDRT.
"(Pihak sana ingin cerai) Betul, kita juga setuju sih, intinya Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT, sedangkan kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim. Nanti kita juga akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya Pak Ferry," ungkapnya.
Sidang cerai antara keduanya akan digelar kembali pada 9 Maret 2023. Kedua belah pihak akan dilakukan mediasi.
(dhm/dhm)