Kebijakan itu mulai resmi diberlakukan pada Selasa (28/2) kemarin. "Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini," jelas Kadisdik NTT, Linus Lusi dilansir detikBali, Rabu (1/3/2023).
Penerapan jam masuk sekolah tersebut diundur 30 menit dari uji coba sebelumnya. "Nah, ini memasuki hari kedua dan bersifat uji coba sambil pemerintah provinsi (pemprov) melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total," jelasnya.
Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita akan dievaluasi secara berkala. Uji coba dan evaluasi diperkirakan berjalan satu bulan.
"Evaluasinya selama satu bulan, yaitu 26 Februari sampai 27 Maret 2023," jelasnya.
Pemprov NTT, sambung Linus, akan melakukan kerja sama dengan sejumlah kampus negeri dan swasta di Indonesia untuk membimbing siswa kelas XII dan menyiapkan para siswa-siswi agar bisa tembus kuliah, baik ikatan kedinasan maupun TNI-Polri.
"Kami akan kerja sama dengan kampus negeri maupun swasta di Indonesia seperti UGM, UI, Unpad, Brawijaya, Unhas, Universitas Pertahanan, termasuk kampus swasta lainnya yang ternama," pungkasnya.
Kantor Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton juga meminta kebijakan tersebut dievaluasi. Dia menilai aspek keselamatan peserta didik menjadi hal utama.
Selain itu, dia menyebut anak sekolah akan kesulitan mendapatkan angkot untuk bisa mengejar ke sekolah pukul 05.00 Wita. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan persoalan baru.
"Buat segala sesuatu harus pikirkan baik-baik. Karena begini, apakah pukul 04.30 Wita itu sudah ada angkot beroperasi? Kalau belum ada, maka persoalan bisa terjadi antara guru dan orang tua siswa yang tidak mau anaknya pergi saat gelap," kata Darius.
(astj/astj)