Ibu Yosua ke Putri Usai Vonis: Ini Anakku Kau Bunuh!

Nasional

Ibu Yosua ke Putri Usai Vonis: Ini Anakku Kau Bunuh!

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 20:06 WIB
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Foto: Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis haru usai mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Rosti menunjukkan foto Yosua kehadapan Putri Candrawathi.

Dilansir detikNews, Rosti mengenakan pakaian putih duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Usai pembacaan putusan hakim, Rosti menangis. Anak Rosti, Yuni Hutabarat, nampak menenangkan sang ibunda.

Rosti lalu beranjak dari kursi pengunjung dan menunjukkan foto Yosua ke hadapan Putri yang tengah berdiri mendengar putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu lho, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti sambil menangis.

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads