Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriantoro saat dihubungi detikSumut Minggu (5/2/2023).
Dikatakan Singgih, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berjanji akan memberikan sanksi terhadap oknum PNS tersebut.
"Iya benar yang bersangkutan merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Atas tindakannya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata dia.
Singgih menyebutkan, dalam peristiwa itu diindikasikan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iqbal hingga terjadi pemukulan.
"Iya jelas pemanggilan yang akan dilakukan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ada indikasi pelanggaran terhadap kewajiban PNS, selain menjalankan tugas kedinasan, seorang PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat," terangnya.
Sementara, Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Media Apriliana hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Ia belum menjawab upaya konfirmasi dari wartawan saat dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp, padahal pesan tersebut tertandai telah dibaca.
Sebelumnya, beredar video seorang pedagang martabak bernama Erwin dianiaya pria berseragam PNS. Dalam video terlihat pedagang tersebut ditampar dan diseruduk pelaku.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Senin (30/1/2023) lalu. Erwin mengaku dirinya ditampar dua kali serta diseruduk dengan kepala pelaku ke arah wajah.
(nkm/nkm)