Trending di Twitter Nikah di KUA, Ini Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya

Trending di Twitter Nikah di KUA, Ini Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 03 Feb 2023 11:20 WIB
Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup)
Medan -

Belakangan banyak muda-mudi yang memilih untuk menikah secara sederhana alih-alih menggelar acara mewah di gedung besar dengan ribuan undangan. Di Twitter, banyak yang membagikan momen pernikahan sederhana yang mereka lakukan hanya di KUA dengan hanya dihadiri sedikit kerabat. Lantas bagaimana prosedur untuk menikah di KUA?

Berikut ini detikSumut rangkum dokumen persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA (kantor urusan agama).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama bidang keislaman, bimasislam.kemenag.go.id:

Prosedur nikah di KUA

1. Dokumen Persyaratan

• Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
• Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
• Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
• Fotokopi kartu keluarga
• Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
• Persetujuan kedua calon pengantin
• Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
• Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
• Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
• Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan
• Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
• Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
• Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
• Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

2. Prosedur

• Dokumen persyaratan yang sudah disiapkan di atas dimasukkan ke map, selain itu siapkan juga pas foto 3x4 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy.
• Kemudian dokumen yang sudah lengkap tersebut dibawa ke KUA setempat.
• Petugas KUA akan melakukan verifikasi data, kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
• Setelah dinyatakan lengkap, calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti bimbingan pernikahan di KUA setempat, jadwal biasanya disesuaikan.
• Untuk biaya nikah, jika nikah dilaksanakan di KUA maka biaya gratis, namun jika nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenai biaya Rp 600 ribu. Biaya tersebut dibayar melalui bank dengan membawa kode yang diberikan KUA.
• Terakhir, pelaksanaan akad nikah akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Buku nikah juga akan diberikan sesaat setelah akad nikah selesai.



Simak Video "Lagi-lagi Angka Pernikahan di Korea Merosot Tajam"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT