Pemkot Medan memiliki program pembinaan pelaku UMKM. Ada beragam keuntungan menjadi UMKM binaan Pemkot Medan, mulai dari mendapat pelatihan hingga bantuan.
Lantas bagaimana cara untuk menjadi UMKM binaan Pemkot Medan? Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengatakan caranya mudah dan tinggal daftar ke kantor dinas dengan membawa syarat yang ditentukan.
"Mudah, datang saja ke kantor dan bawa berkas sesuai dengan yang diminta," kata Benny Iskandar Nasution kepada detikSumut, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Dinas Koperasi UKM bakal membantu pengurusan pendaftaran UMKM hingga sampai selesai. Selain itu, dia juga menegaskan, pendaftaran UMKM tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
"Nanti petugas kita akan bantu sampai terdaftar, itu semua tanpa dipungut biaya," tutupnya.
Syarat dan alur pendaftaran UMKM binaan Pemkot Medan:
1. Syarat Berkas:
β’ Surat pengajuan permohonan
β’ Fotokopi KTP
β’ Fotokopi kartu keluarga
β’ Pas foto 3x4 sebanyak satu lembar
β’ Fotokopi surat keterangan usaha dari kelurahan
β’ Fotokopi izin usaha dari DPMPTSP (OSS)
β’ Foto produksi, lokasi usaha, produk usaha minimal tiga (pemilik harus telihat dalam foto)
β’ Membawa stempel usaha
β’ Fotokopi NPWP (jika ada)
β’ Fotokopi izin-izin usaha lain (jika ada)
Catatan: usaha harus milik sendiri dan berdomisili di Kota Medan. Syarat ini merupakan syarat untuk menjadi binaan Pemkot Medan, P-IRT, pengurusan sertifikat halal dan HKI.
