Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak 15 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memenuhi syarat. Mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Hasil rekapitulasi menetapkan dari 40 bakal calon anggota DPD, 25 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 15 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon digelar di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Minggu (15/1). Rapat itu dihadiri Ketua KIP Aceh dan Anggota KIP Aceh, bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munawar mengatakan, bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu mereka yang memiliki dukungan pemilih melebihi 2 ribu orang. Sementara bila di bawah angka tersebut, dinyatakan BMS.
Menurutnya, bakal calon BMS diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai hari ini hingga 22 Januari mendatang. Perbaikan disebut tetap dilakukan melalui SILON.
"Sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya," jelasnya.
Bakal calon disebut dapat memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan formulir model F1 pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK. Syarat itu diinput dan diunggah melalui SILON.
"Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan. Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023," ujar Munawar.
Berikut bakal calon DPD dari Aceh yang MS dan BMS:
A. 25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan MS adalah:
1. A. Mufakhir Muhammad;
2. Abdul Hadi Bang Joni;
3. Abdullah Puteh;
4. Ahmada MZ;
5. Akhyar;
6. Azhari;
7. Darwati A. Gani;
8. Dedi Sumardi Nurdin
9. Dedy Mulyadi Selian,
10. Firmandez;
11. H. Sudirman Haji Uma;
12. Irsalina Husna Azwir;
13. M. Fadhil Rahmi;
14. M. Adam;
15. Mohd. Ilyas;
16. Mulia Rahman;
17. Nazir Adam
18. Raihanah;
19. Ramli Rasyid;
20. Razali;
21. Sahidal Kastri;
22. Said Muslim ;
23. Sayed Muhammad Muliady;
24. Zulfikar;
25. Zulhafah;
B. 15 Bakal Calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu:
1. Bukhari MY,
2. Junaidi Berutu;
3. M. Amin Said;
4. M. Fakhruddin;
5. Mizar Liyanda;
6. Muhammad Zulmi;
7. Nasrullah;
8. Nurfuadi;
9. Nurhayati;
10. Rahmad Maulizar;
11. Rahmat Razi Aulia;
12. Safir (Firsa Agam);
13. Safruddin Razali;
14. Sofyan Ardi;
15. Zulhaq Arsyad;
(agse/dpw)