Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga di Medan, Sudah Tahu?

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga di Medan, Sudah Tahu?

Nizar Aldi & Fria Sumitro - detikSumut
Senin, 16 Jan 2023 10:12 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Cara Mengurus KK untuk Pengantin Baru, Cek di Sini. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Medan -

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Kartu ini memuat informasi detail tentang orang-orang yang berada di keluarga tersebut.

Kartu Keluarga juga sering dijadikan sebagai persyaratan penting untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu tanda penduduk. Selain itu, KK kerap dijadikan syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah Indonesia.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat Kartu Keluarga di Medan? Pemkot Medan sendiri menyediakan dua metode pengurusan Kartu Keluarga, yakni secara offline dan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga di Medan tidak jauh beda dengan daerah lain. Berdasarkan informasi yang dikutip detikSumut, Senin (16/1/2023) dari laman https://disdukcapil.pemkomedan.go.id dan https://sibisa.pemkomedan.go.id ada berbagai pengurusan Kartu Keluarga di Medan dengan beberapa syarat yang berbeda.

Berikut persyaratan pembuatan Kartu Keluarga di Medan:

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Kartu Keluarga di Medan

1. Kartu Keluarga untuk keluarga baru

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta pernikahan atau kutipan akta perceraian
  • SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta pernikahan atau perceraian.

Catatan:

  • Pemohon mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
  • Pemohon menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP

2. Kartu Keluarga Baru untuk Pergantian Kepala Keluarga (Meninggal)

  • Fotokopi akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga lama

3. Kartu Keluarga Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat

  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin, dibuktikan dengan kepemilikan KTP

4. Kartu Keluarga Perubahan Data

  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting
  • Catatan: peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara

5. Kartu Keluarga Baru karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
  • Fotokopi KTP dan fotokopi kartu izin tinggal tetap untuk orang asing

6. Kartu Keluarga Baru karena Pindah antar Kelurahan/Kecamatan

  • Surat pernyataan pindah kelurahan/kecamatan
  • Kartu Keluarga lama
  • KTP kepala keluarga

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga di Medan:

1. Offline/Manual

Untuk membuat Kartu Keluarga di Medan secara offline, detikers perlu menyiapkan semua dokumen di atas. Satukan dalam map dengan subyek: Perubahan Data Pencatatan Sipil, kemudian diserahkan kepada petugas.

Caranya dengan mendatangi Kantor Disdukcapil, kemudian mengambil tanda pengenal sebelum menuju ke petugas layanan.

Oleh petugas, pemohon akan di arahkan menuju customer service yang berkenaan dengan perubahan data pencatatan sipil. Biasanya berada di lantai 2 gedung, di situ pemohon akan ditanyakan dan cek kelengkapan berkas syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah semua rampung, maka proses administrasi perubahan data pencatatan sipil selesai.

2. Online:

Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga secara online di Medan? Detikers dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
  • Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
  • Pilih opsi Kartu Keluarga
  • Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia
  • Setelah semua data diisi, tekan tombol sumbit

Selalu pantau pengajuan yang pemohon lakukan. Apabila pengajuan dibatalkan maka ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lengkapi berkas tersebut dan ikuti langkah yang sama.

Detikers, demikian syarat dan cara membuat Kartu Keluarga di Medan. Semua proses tersebut gratis, kecuali untuk pembuatan secara online akan dikenakan pengiriman dokumen melalui Kantor Pos dengan besaran biaya Rp12 ribu dan dibayar melalui Bank Sumut.




(dpw/dpw)


Hide Ads