Terkena Demosi, Eks Kaban Kesbangpol Labusel Curiga Sengaja Dibuang

Terkena Demosi, Eks Kaban Kesbangpol Labusel Curiga Sengaja Dibuang

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Minggu, 15 Jan 2023 17:18 WIB
Video Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, berjoget tanpa menggunakan masker beredar di medsos. (Screenshot video viral)
Video Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, berjoget tanpa menggunakan masker beredar di medsos. (Screenshot video viral)
Labuhanbatu -

Zulkifli Siregar tak terima terkena demosi dari jabatan Kepala Badan Kesbangpol Labusel. Dia curiga sengaja dibuang oleh Bupati Labusel, Edimin.

Menurut Zulkifli, hukuman yang itu bukan semata-mata karena kesalahan yang dibuatnya melainkan lebih karena adanya tendensi pribadi bupati. Sebelum terkena demosi, dia mengaku sulit untuk meminta tangan tangan Bupati Edimin, salah satu contohnya seperti berkas mengenai dana untuk partai politik dan berkas untuk kegiatan Revolusi Mental.

"Sebelum itu pun ada yang sampai sekarang tidak ditanda tanganinya, dana untuk partai. Artinya dia memang mengelak sama saya. Baru ini seperti terjebak saya. Jadi memang ada muatan lah sama saya, memang saya mau dikondisikan mungkin cari alasan untuk membuang," ujar Zulkifli kepada detikSumut, Minggu (15/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli mengatakan sikap seperti itu mulai ditunjukkan Bupati Edimin sejak dia dituding terlibat dalam demo tenaga kerja honorer beberapa saat lalu. Demo itu sempat menjadi viral karena Bupati Labusel dapat menyebut 'monyet' kepada pendemo.

Dalam demo tersebut, Zulkifli dituding Edimin sebagai penggerak para pendemo menuju ke rumah dinas bupati. Selain itu sikapnya yang membelikan nasi bungkus juga dipertanyakan bupati.

ADVERTISEMENT

"Saya dituduh mengarahkan pendemo ke rumah dinas. Padahal saya datang ke situ setelah disarankan staf ahlinya. Mengenai memberi makan para pendemo, itu sesuai dengan petunjuk Kemendagri tentang rencana aksi penanganan konflik sosial," katanya.

"Jadi secara pribadi bupati seperti ada kemarahan kepada saya. Seperti dicari-cari lah kesalahan saya. Proses hukuman ini juga banyak cacatnya. Bahkan saya sempat diancam ini mau dibawa ke pidana. Mungkin biar takutlah," sambungnya.

Sebelumnya Sekda Labusel, Heri Wahyudi mengatakan bahwa putusan hukuman demosi itu adalah hak prerogatif bupati. Keputusan itu tentu diambil sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Ya, hukuman berat itu terkait dengan adanya pemalsuan daripada tanda tangan. Jadi sesuai dengan ketentuan itu hak prerogatif bupati bisa menjatuhkan hukuman," katanya.

Heri mengatakan hukuman ini juga sudah melalui proses yang benar. Di mana Zulkifli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Labusel.

"Ya dari Inspektorat, ada sudah berita acaranya. Kronologinya ada di Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena mereka yang periksa," ucap Heri.

Upaya konfirmasi ke Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin sudah coba dilakukan. Namun upaya tersebut tidak juga mendapat jawaban.




(astj/astj)


Hide Ads