Mereka yang Terkena Sanksi Demosi dari Walkot Bobby

Mereka yang Terkena Sanksi Demosi dari Walkot Bobby

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 05 Jan 2023 14:31 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Sebanyak enam ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan terkena sanksi demosi atau penurunan jabatan. Demosi itu dilakukan dalam dua tahap, pertama dua ASN pada 2021 lalu sisanya di awal tahun ini.

Berikut ini daftar enam ASN yang terkena sanksi demosi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution:

1. Syarif Armansyah Lubis yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla). Distanla kini pun telah melebur bersama Dinas Ketahanan Pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Khairunnisa yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM). Dia dicopot lalu jabatannya diturunkan menjadi Kepala Bidang di Dinas Perindustrian. Dinas Perindustrian saat ini sudah dilebur bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UMKM.

3. Arjuna Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dandan Politik Kota Medan. Kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Koleksi, Layanan, dan Konservasi Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.

ADVERTISEMENT

4. Zulfansyah Ali Saputra yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga terkena demosi. Kini, Zulfansyah menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Informasi dan Perumusan Kebijakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan.

5. Albon Sidauruk yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kota Medan. Kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Pemanfaatan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.

6. Parlindungan Nasution yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian. Kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan, Pengkajian Peraturan, dan Inovasi dan teknologi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan penyebab keempat rekannya terkena demosi.

Awalnya dia mengatakan ketika ASN ingin menempati jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama, ada aturan yang harus dipenuhi.

"Untuk (mengisi) jabatan tinggi pratama ya tentunya ada peraturan, ada ketentuan, ada mekanisme yang mengatur tata cara untuk pengisian jabatan itu," katanya, Rabu (4/1/2023).

Mekanisme nya dengan melakukan job fit atau uji kesesuaian. Sutan menyebutkan hasil dari job fit tersebut yang digunakan untuk penentuan jabatan eselon II di OPD Pemkot Medan.

"Sebelumnya Pemkot Medan sudah melakukan job fit ya, job fit ini dilakukan seperti assesment, di situ lah dinilai seseorang itu untuk menduduki jabatan tinggi pratama, hasil dari job fit atau uji kesesuaian dan kemampuan itu lah yang ditindaklanjuti untuk pengisian jabatan tinggi pratama dengan struktur OPD yang baru," sebutnya.




(astj/astj)


Hide Ads