Kaban Kesbangpol Labusel Didemosi Usai Palsukan Tanda Tangan Bupati

Kaban Kesbangpol Labusel Didemosi Usai Palsukan Tanda Tangan Bupati

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Sabtu, 14 Jan 2023 23:47 WIB
Bupati Labusel, Edimin
Foto: Bupati Labusel, Edimin (Istimewa)
Medan -

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin mendemosi Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Labusel, Zulkifli Siregar. Penyebabnya karena pemalsuan tanda tangan di surat undangan upacara.

"Ya, hukuman berat itu terkait dengan adanya pemalsuan daripada tanda tangan. Jadi sesuai dengan ketentuan itu hak prerogatif Bupati bisa menjatuhkan hukuman," katanya Sekda Labusel, Heri Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).

Heri mengatakan hukuman ini juga sudah melalui proses yang benar. Dimana Zulkifli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Labusel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dari Inspektorat, ada sudah berita acaranya. Kronologisnya ada di Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena mereka yang periksa," ucap Heri.

Keputusan hukuman itu tertuang dalam Keputusan Bupati Labusel nomor 188.45/4/BKPSDM/III/2023 dikeluarkan pada 3 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Zulkifli Bakal Beri Perlawanan

Zulkifli Siregar mengakui dirinya dicopot dan didemosi. Dia mengatakan sanksi itu dia dapat karena dituduh memalsukan tanda tangan Bupati Labusel Edimin.

"Saya didemosi oleh Bupati karena dituduh memalsukan tanda tangannya di surat undangan untuk upacara Hari Bela Negara yang dilaksanakan 19 Desember 2022 lalu," ujarnya.

Zulkifli mengatakan pemalsuan yang dimaksud adalah penggunaan tanda tangan Bupati Labusel yang berasal dari arsip elektronik. Zulkifli mengatakan keputusan untuk menggunakan tanda tangan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Kesbangpol, Kardalin.

"Sebelumnya saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkannya. Itu semua adalah ide dan keputusan yang dibuat oleh Kabid saya, Kardalin. Saya juga baru diberitahunya setelah munculnya tuduhan tersebut," tuturnya.

Zulkifli mengatakan setelah mendengar penjelasan Kardalin, ide dan keputusan itu pun sebenarnya tidak bisa sepenuhnya disebut salah. Karena itu merupakan bentuk diskresi yang dimilikinya sebagai pejabat yang berwenang.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Dimana diskresi itu memungkinkan untuk dilakukan karena didukung oleh beberapa alasan. Alasan itu antara lain ialah sudah ada upaya untuk meminta tanda tangan asli, waktunya yang semakin dekat, tujuannya bukan untuk kejahatan melainkan untuk kebaikan bersama .

Karena itu, Zulkifli menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi demosi terhadap dirinya dan Kardalin merupakan keputusan yang tidak adil. Selain itu hukuman demosi yang dijatuhkan kepadanya ini merupakan jenis hukuman berat yang biasanya dijatuhkan untuk jenis pelanggaran disiplin berat.

"Hukuman ini adalah hukuman pelanggaran berat. Pasal yang disangkakan salah satunya pasal tidak setia kepada negara. Itu artinya kan kami dituduh tidak setia kepada negara saat kami berupaya kami untuk melaksanakan upacara Bela Negara. Kan aneh jadinya," jelas Zulkifli.

Karena itu, Zulkifli mengatakan akan melakukan perlawanan terhadap hukuman demosi tersebut. Dia juga berencana untuk membawa kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saat ini saya masih melakukan sanggahan. Saya beri waktu seminggu untuk jawabannya. Jika dalam tenggat itu tidak ditanggapi maka akan saya lapor ke KASN," katanya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Zulkifli ini adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun. Artinya jika sebelum nya Zulkifli adalah pejabat eselon II B (setera dengan Kadis/Kaban), maka untuk setahun ke depan dia hanya boleh menduduki jabatan eselon III A kebawah (Sekretaris Dinas).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads