Sebanyak 6 pelaku kejahatan yang masuk dalam sindikat investasi bodong trading Forex ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Dari perbuatannya, pelaku telah menghasilkan perputaran uang mencapai Rp 66 miliar.
Keenam pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni HS (57), AS (29), RRS (44), IS (45) warga Kota Metro, DK (57) warga Kabupaten Lampung Timur serta DKW (37) yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.
"Lima tersangka seperti kita lihat sudah diamankan dan dilakukan penahanan, satu tersangka lain DKW merupakan owner perusahaan PT NSW masih dilakukan pengejaran dan masuk DPO kami," kata Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin konfrensi pers, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun modus yang dilakukan, tersangka DKW mengenalkan aksi kejahatan trading Forex menggunakan media sosial seperti Youtube dan Facebook, dengan akun milik DKW serta semacam kegiatan sosial, maksud tujuan kegiatan tersebut agar masyarakat yang melihat merasa tertarik dan bergabung dengan PT Nestro Saka Wardhana (NSW).
"Jadi ketika sudah ada calon korban tertarik, maka masyarakat ingin bergabung akan diberitahukan skema yang dijalankan di PT NSW. Tentunya, DKW dan rekan-rekannya menawarkan keuntungan yang menjanjikan tapi pada akhirnya justru tertipu," ungkap Popon.
Trading Forex PT NSW telah dimulai sejak 2016 silam dengan melibatkan total anggota mencapai sekitar 600 orang. Alhasil, pidana itu telah menghasilkan kerugian perputaran uang mencapai Rp 66 miliar.
(nkm/nkm)