Pemprov Beli Medan Club Rp 457 M untuk Perluasan Kantor Gubsu

Pemprov Beli Medan Club Rp 457 M untuk Perluasan Kantor Gubsu

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 22 Des 2022 16:54 WIB
Medan Club di Jalan RA Kartini. (Foto: Istimewa)
Medan Club di Jalan RA Kartini. (Foto: Istimewa)
Medan -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membeli lahan Medan Club seharga Rp 457 miliar. Lahan ini nantinya akan dijadikan lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut.

"Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu. Zulkifli mengatakan perluasan kantor itu untuk menyatukan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga yang harus dibayar Pemprov Sumut untuk lahan ini yaitu Rp 457 miliar dengan dua kali pembayaran, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023.

"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," sebut Zulkifli.

ADVERTISEMENT

Zulkifli menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum," ujarnya.




(afb/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads