Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI sudah dibuka. Para bakal calon sudah mulai mendaftar ke KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, mengatakan sudah ada dua bakal calon DPD RI yang telah mendaftar ke KPU Kepri. Keduanya datang dan menyerahkan syarat dukungan minimal. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 16-29 Desember 2022.
"Pembukaan penyerahan dukungan minimal bakal calon ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Saat ini ada dua bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kepri. Mereka menyerahkan dukungan pada tanggal 19 Desember kemarin. Keduanya adalah Ria Saptarika anggota DPD RI incumbent dan Stephane Gerald Martogi Siburian" kata Sriwati, Selasa (20/12/2022).
Sriwati mengatakan setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan. Syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Kepri 2020. Jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.168.188 orang.
"Dalam aturannya jika jumlah pemilih 1 juta - 5 juta orang pemilih maka minimal menyerahkan 2.000 dukungan," ujarnya.
Ia menjelaskan, bakal calon DPD Dapil Kepri atau penghubung wajib menyerahkan dukungan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan dan naskah asli fisik sebanyak satu rangkap.
"Kemudian data tersebut harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung," ujarnya.
Berkas dukungan para bakal calon yang diterima KPU Kepri nantinya akan diverifikasi. Proses verifikasi akan dilakukan selama dua minggu.
"Tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang diserahkan. pendaftaran persyaratan calon dilaksanakan pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk jumlah kursi DPD yang diperebutkan pada Pileg 2024 nanti ada empat kursi," tambahnya.
(nkm/nkm)