PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan Kereta Api (KA) Sribilah Premium Medan dan Rantauprantarapat (PP) selama Natal dan Tahun Baru.
"Kami mengoperasikan KA Sribilah Premium untuk mengakomodir kebutuhan perjalanan pelanggan KA selama liburan Natal dan Tahun Baru. Bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dengan KA Sribilah Premium dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access atau channel online lainnya yang bekerja sama dengan KAI ," ujar Manajer Humas Divre I SU, Anwar Solikhin, Selasa (20/12/2022).
Anwar mengatakan KA Sribilah ini nantinya akan beroperasi pada 29-31 Desember 2022 dan 2-4 Januari 2023. KA Sribilah Premium merupakan rangkaian kereta premium kelas ekonomi yang menyediakan 384 tempat duduk penumpang dan memiliki fasilitas ramah disabilitas. Harga tiket KA Sribilah Premium mulai dari Rp 140.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jadwal keberangkatan KA Premium Sribilah sebagai berikut:
U58F Keberangkatan dari Stasiun Medan
Medan: 10.25 WIB
Tebing Tinggi : 12.34 WIB
Kisaran : 14.10 WIB
Tiba di Stasiun Rantauprapat : 16.23 WIB
U57F Keberangkatan dari Stasiun Rantauprapat
Rantauprapat : 17.25 WIB
Kisaran: 19.48 WIB
Tebing Tinggi: 21.12 WIB
Tiba di Stasiun Medan: 23.05 WIB
Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero)Divre I SU juga melaksanakan aturan terbaru untuk naik kereta mulai 19 Desember 2022.
Dalam SE Kementerian Kesehatan disebutkan Pelanggan Kereta Api (KA) yang berusia antara 6 sampai 12 tahun yang belum divaksinasi dapat naik kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari KA, Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi.
Baca persyaratan perjalanan kereta api di halaman berikutnya...
Berikut persyaratan lengkap perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:
Persyaratan Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksinasi ketiga (booster)
b) Warga negara asing yang pernah bepergian ke luar negeri, wajib vaksinasi kedua
b) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Vaksinasi kedua wajib
b) Berasal dari luar negeri, vaksinasi tidak wajib
c) Belum/belum divaksinasi harus memiliki surat keterangan tidak pernah mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu , atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama perjalanan.
Dalam hal orang tua/dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan Protokol Kesehatan bagi pemudik
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksinasi kedua
b) Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksinasi tidak wajib
c) Belum/belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun:
Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil Rapid Antigen Test atau RT-PCR negatif, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Minimal vaksin dosis pertama
b) Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Belum/tidak divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan berusia 6-12 tahun yang belum/belum divaksinasi harus memiliki surat keterangan tidak pernah mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) saat bepergian.
Dalam hal orang tua/orang dewasa yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik
e) Pelanggan di bawah umur dari 6 tidak wajib divaksinasi tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain syarat-syarat tersebut, pelanggan KA juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. Khusus di wilayah Divre I SU layanan vaksinasi terdapat di Klinik Mediska Medan setiap hari Senin, Rabu, Jumat.
"KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan terkait aturan boarding KA yang baru kepada pelanggan, dengan harapan pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan tersebut. KAI akan terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Anwar.
Simak Video "Video: 12 KA dari Stasiun Senen Berhenti di Jatinegara Imbas Kericuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/nkm)