Alokasi Kursi DPRD di 42 Kabupaten/Kota Ditambah

Nasional

Alokasi Kursi DPRD di 42 Kabupaten/Kota Ditambah

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 19 Des 2022 11:06 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik (Karin/detikcom)
Foto: Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik (Karin/detikcom)
Medan -

Alokasi kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota mengalami perubahan pada pemilu 2024. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan perubahan jumlah penduduk.

"Ada 42 kabupaten/kota di Indonesia yang alokasi kursi meningkat. Misalnya dari 40 menjadi 45 kursi, 35 jadi 40, 20 jadi 25," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir detikNews, Senin (19/12/2022).

Rata-rata jumlah kursi yang ditambah untuk satu kabupaten/kota yakni 5 kursi. Selain penambahan kursi di 42 kabupaten/kota se-Indonesia, ada juga 8 kabupaten/kota yang jumlah alokasi kursi di DPRD justru menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akibat jumlah penduduk dalam data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2), dan tidak sekedar itu juga ada alokasi kursi di setiap dapilnya bergeser, berkurang dan bertambah. Itu akibat jumlah penduduk yang bertambah dan berkurang," ucapnya.

Namun Idham belum merincikan kabupaten/kota mana yang mengalami penambahan dan pengurangan alokasi jumlah kursi DPRD tersebut. Saat ini, lanjut Idham, KPU tengah melakukan penataan daerah pemilihan (dapil). Nantinya hasil dari rancangan dapil itu akan diserahkan ke DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Saat ini merupakan saat-saat di mana kami melakukan penataan dapil yang nanti pada akhirnya rancangan dapil yang telah melalui proses panjang mulai dari pengumuman, uji publik, pencermatan oleh KPU provinsi dan pencermatan KPU RI itu akan kami konsultasikan ke DPR RI Komisi II, 9 Februari 2023," ujar Idham.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads