KPU RI menetapkan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024. Keenam partai tersebut dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU RI Haysim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Kamis (15/12/2022).
Berikut 6 parpol lokal Aceh:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Naggroe Aceh
6. Partai Sira
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan KPU tersebut berlaku 14 Desember 2022. Selain itu KPU juga mengumumkan 17 partai nasional yang lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Dari 17 parpol yang lolos, 9 partai di antaranya partai parlemen dan 8 partai lainnya non parlemen. Sementara, satu partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
(nkm/nkm)