Disbudpar Cabut Izin, Polisi Tarik Surat Rekomendasi Kegiatan Anies

Aceh

Disbudpar Cabut Izin, Polisi Tarik Surat Rekomendasi Kegiatan Anies

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 01 Des 2022 13:30 WIB
Anies Baswedan menghadiri peringatan HUT NasDem di Jakarta. Anies duduk di samping Ketum NasDem Surya Paloh dan juga mendapatkan potongan kue.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Banda Aceh -

Polresta Banda Aceh menarik surat rekomendasi kegiatan Anies Baswedan yang telah diajukan ke Polda Aceh. Pembatalan surat itu dilakukan setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan tempat.

"Terkait dengan kegiatan Anies, persyaratan yang diajukan oleh panitia sudah lengkap, namun secara tiba-tiba Disbudpar Aceh membatalkan izin penggunaan tempat, dan dalam hal ini, Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke panitia pelaksana dan Polda Aceh," kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh Kompol Suryo kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Suryo menjelaskan, Polresta Banda Aceh hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin kegiatan. Surat izin disebut berbeda dengan surat rekomendasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengeluarkan surat izin adalah Polda Aceh," jelasnya.

Menurutnya, panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat di lapangan bola kaki Desa Pango. Izin itu disebut masih diproses.

ADVERTISEMENT

"Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh," sebutnya.

Sebelumnya, Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena taman tersebut sedang direnovasi. Selain acara Anies, ada juga kegiatan lain yang dicabut izin penggunaan taman.

"Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti Hari Antikorupsi Dunia dan ini sekarang berada di Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan," kata Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA. Dia mengimbau agar masyarakat yang yang ingin menggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar permohonan ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh

"Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP diinternal kami," pungkasnya.

Diketahui, acara jalan sehat bareng Anies dan Panggung Silaturahmi Anies direncakan digelar di Taman Ratu Safiatuddin pada Sabtu (3/12) lusa. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tiba di Tanah Rencong pada Jumat (2/12).




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads