Round-up

Gedung Kejari Medan Roboh Berujung Kontraktor Balikin Duit Rp 1,4 M

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 23 Nov 2022 08:50 WIB
Penampakan gedung Kejari Medan yang roboh (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Kontraktor gedung Kejari Medan yang roboh akhirnya mengembalikan duit Rp 1,4 miliar usai ditegur Wali Kota Bobby Nasution. Uang itu merupakan denda dan uang muka proyek.

Bobby menjelaskan uang muka ditambah sanksi sudah dikembalikan oleh pihak pemborong kepada Pemkot Medan. Namun, ia tidak mengetahui detil besarannya.

"Dua hari setelah saya berkunjung ke sana, itu ditetapkan kita nol kan dan dua hari setelah penetapan itu sudah dikembalikan uang nya plus sanksi, untuk jumlahnya tanya Perkim (Dinas PKP2R)," kata Bobby usai menghadiri paripurna di DPRD Medan, Selasa (22/11/2022).

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis menuturkan kontraktor sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar pada Jumat (18/11). Rinciannya Rp 1,3 miliar DP dan Rp 90 juta denda.

"Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Endar menegaskan kompensasi ini diterima lantaran kontraktor terbukti melanggar kontrak. Proyek gedung tersebut menyimpang dari spek yang sudah disepakati.

Sanksi lainnya untuk kontraktor seperti apa, baca berita selanjutnya...



Simak Video " Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork