Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil penindakan terhadap produsen obat sirup Unibebi yang sebelumnya dilaporkan tercemar etilen glikol (EG). PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) dipidanakan BPOM karena terbukti mengganti sumber bahan baku.
"Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan," terang Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dilansir dari detikHealth, Senin (31/10/2022).
Selain Unibebi, BPOM juga pidanakan PT Yarindo Farmatama, perusahaan farmasi yang mengeluarkan obat sirup Flurin. Kedua industri farmasi ini memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara," sambung dia.
BPOM juga mencabut izin edar dan produksi obat dua perusahaan farmasi tersebut, baik dalam bentuk oral maupun cairan. Dua industri farmasi berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," sebut Penny.
(dpw/dpw)