Obat sirup Unibebi resmi dinyatakan mengandung etigen glikol (EG) di luar ambang batas aman. Meski begitu, PT Universeal Pharmaveutical selaku produsen tidak langsung berhenti beroperasi.
"Seharusnya perusahaan kita tidak berhenti karena hanya tiga produk yang dihentikan. Karena ini menyangkut tentang ada 200 lebih tenaga kerja," ujar pengacara PT Universal Pharmaveutical Industries, Hermansyah Hutagalung di Medan, Sabtu (29/10/2022).
Menurut dia keputusan itu diambil karena memikirkan para pekerja. "Kalau kita rumahkan mereka bagaimana keluarganya, tentang gajinya juga menjadi salah satu perhatian kita karena kita haruslah dianggap sebagai pihak yang menjadi korban atas keadaan ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk dari Universal Pharmaveutical Industries yang tidak tercemar EG, kata Hermansyah, tetap akan beredar di pasaran.
"Tapi inipun cerita kita usulkan agar perusahaan itu diberhentikan sementara waktu seperti yang disarankan BPOM. Tapi khusus produk produk yang diluar dari tidak aman, itu tidak kita tarik dan masih beredar di pasaran," ujarnya.
Diketahui, PT Universal Pharmaveutical Industries langsung menarik ratusan ribu produknya di seluruh Indonesia.
Adapun produk yang ditarik mencapai total 185 ribuan botol di seluruh Indonesia dan khusus di Kota Medan sebanyak 67.176 botol.
"Klien kita secepatnya langsung menarik seluruh produknya dari seluruh Indonesia yang dimana sisanya Unibebi Cough Sirup sebanyak 173.880 botol, Unibebi Demam Drop sebanyak 11.232 botol. Jumlahnya 185.112 botol. Nah di Medan itu jumlahnya total 67.176 botol itu langsung ditarik semuanya karena kita turut bertanggung jawab dan patuh kepada keputusan BPOM," pungkas Hermansyah.
(astj/astj)