Pelarangan Tilang Manual untuk Cegah Pungli

Nasional

Pelarangan Tilang Manual untuk Cegah Pungli

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 21 Okt 2022 16:18 WIB
Ilustrasi tilang, tilang di tol, tilang bus truk
Polisi saat melakukan tilang secara manual. (Foto: TMC Polda Metro)
Medan -

Polisi lalu lintas (Polantas) dilarang melakukan tilang secara manual. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari praktek pungutan liar (pungli).

Kebijakan pelarangan tilang manual ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Di telegram tersebut, polantas diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.


Selain itu, anggota Polantas diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Lebih lanjut, anggota Polri diminta menampilkan yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Kapolri juga meminta anggota Polri untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Selain itu, untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri juga diminta menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontraproduktif.

Poin terakhir dalam telegram itu, anggota Polri diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.




(astj/astj)


Hide Ads