Kapolri Larang Polantas Tilang Kendaraan Secara Manual

Nasional

Kapolri Larang Polantas Tilang Kendaraan Secara Manual

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 21 Okt 2022 14:56 WIB
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di Flyover Pesing, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Polisi saat melakukan tilang secara manual. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan baru. Eks ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melarang anggota polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang kendaraan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kemudian Kapolri meminta tindakan penilangan kendaraan hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dilansir detikNews, Jumat (21/10/2022).

Jenderal Sigit selanjutnya meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

ADVERTISEMENT

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.




(astj/astj)


Hide Ads