Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem yang ditangkap polisi dalam dugaan penghasutan sudah dibebaskan. Hal itu disampaikan Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar.
"Ya , kader kita sudah dibebaskan dan saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya dan menjalani aktifitas anggota dewan seperti biasanya" kata Iskandar, Minggu (11/9/2022).
Iskandar menyebutkan ZH sudah dibebaskan sejak Kamis (8/9) malam. Iskandar menyebut pihaknya akan terus melindungi ZH dari upaya yang dia sebut sebagai kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Langkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan anggota DPRD Partai NasDem tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD yaitu menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya," sebutnya.
Iskandar kemudian meminta agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus yang sudah membuat ZH sebagai tersangka ini.
"Meminta agar kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," sebut Iskandar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang ditanyai soal dibebaskannya ZH belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap ZH dalam kasus dugaan penghasutan. ZH ditangkap usai dua kali dipanggil sebagai tersangka.
"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.
"ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan 'sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi'. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal," ujar Hadi.
Kemudian, SU salah satu karyawan PT. Rapala menduga masyarakat telah terhasut / terprovokasi, dan SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU. SU kemudian membuat laporan.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan. Sebelum ZH ditangkap dan ditahan, kata Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun oleh pelapor tetap melanjutkan laporannya.
Kemudian, pada Rabu (7/9) pagi ZH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gebang. Atas perbuataannya, ZH bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP.
(afb/afb)