Satpol PP Kota Medan yang dibantu pihak kepolisian dan pegawai dari kecamatan mengeksekusi sejumlah bangunan bermasalah milik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP). Bangunan ini diratakan dengan tanah karena melanggar aturan.
Salah satu yang dibongkar adalah bangunan yang menjadi kantor Golkar Kecamatan Medan Maimun yang berada di Jalan Multatuli Medan. Bangunan itu dibongkar karena berada di atas parit.
Selain kantor Golkar, bangunan yang dijadikan kantor PDIP di Jalan Juanda dan Jalan Multatuli Medan juga dibongkar. Sama dengan kantor Golkar, bangunan kantor PDIP ini juga dibongkar karena salahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menertibkan bangunan diatas parit. Kita tidak menganggap itu bangunan partai politik namun kita menganggap itu bangunan liar yang berdiri di atas parit dan yang dilarang," kata Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap di lokasi, Rabu (14/9/2022).
![]() |
Selain bangunan partai politik itu, ada juga bangunan yang digunakan sebagai kantor Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang diratakan dengan tanah.
Rakhmat menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Dinas PU sudah menyurati pemilik bangunan. Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas dranise ini merupakan kegiatan lanjutan Satpol PP Kota Medan dari beberapa kecamatan di Kota Medan yang juga sudah dilakukan penertiban. Ada juga pos kamling yang dirobohkan karena melanggar aturan.
"Sebelumnya juga sudah disurati oleh PU. Ini adalah kegiatan lanjutan yang kami lakukan. Di Jalan Juanda juga sudah kami tertibkan. Di beberapa kecamatan juga sudah kita lakukan terhadap bangunan yang di atas jalan atau di atas drainase," ucapnya.
(afb/afb)