Belum Tahu Syarat Pengurusan Akta Kelahiran, Yuk Intip Apa Saja!

Belum Tahu Syarat Pengurusan Akta Kelahiran, Yuk Intip Apa Saja!

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 13 Sep 2022 18:40 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di Sini
Ilustrasi akta kelahiran (Foto: Dok.detikcom)
Medan -

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran setiap individu. Untuk itu, bagi setiap penduduk di Indonesia wajib memilikinya.

Warga bisa membuat dokumen tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin membuat dokumen penting itu.

Bagi detikers, khususnya warga Sumatera Utara (Sumut) belum mengetahui persyaratannya. Dikutip dari situs resmi Disdukcapil Pemprov Sumut, berikut syarat-syaratnya:

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Kapal Laut atau Pesawat Terbang

  • Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
  • KTP orang tua
  • Foto copy Paspor RI orang tua
  • Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 0 s/d 60 hari

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
  • Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
  • 2 (dua) orang saksi + KTP (Hadir)
  • Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan

Catatan :

  • Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas domisili
  • Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 61 hari s/d dan seterusnya

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
  • Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir)

Catatan :

  • Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
  • Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah
  • Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah
  • Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak
  • Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan



(dhm/astj)


Hide Ads