Polisi mengintimidasi wartawan saat melakukan tugas peliputan di komplek rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Oknum tersebut meminta wartawan menghapus video hasil wawancara dengan seorang tukang sapu terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Diketahui polisi tersebut bernama Bharada Sadam. Dia kemudian dijatuhkan sanksi demosi selama setahun, sanksi itu diputuskan berdasarkan sidang kode etik.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji dilansir detikNews, Selasa (13/9/2022).
Rahmat mengatakan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Bharada Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Majelis juga meminta Bhadara Sadam menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik serta juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Peristiwa Intimidasi Wartawan di Kompleks Ferdy Sambo. Baca Halaman Selanjutnya:
(astj/astj)