Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Putri sengaja mengubah lokasi tempat yang diduga menjadi lokasi kekerasan seksual.
"Di laporan pertama juga sebenarnya tidak secara persis dia mengatakan itu (kekerasan seksual) ya. Terutama, karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).
Eks Dewan Pengawas PDAM Tirtandi Sumut itu tidak menjelaskan siapa yang menyuruh Putri untuk mengubah keterangan soal tempat dugaan pelecehan itu. Taufan menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut memang tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Taufan mendorong Polri perlu mencari fakta pembanding lain untuk memperjelas ada tidaknya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa. Saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga, telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja mengatakan 'Saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga sebetulnya peristiwanya di Magelang'. Nanti jangan-jangan dikejar lagi beda lagi kan gitu," katanya.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan," sambungnya.
Menurutnya, jika dugaan kekerasan seksual itu tidak bisa dibuktikan, penyelidikan dinilai sudah tidak penting. Dia menyebut hal paling penting saat ini ialah pembuktian skenario pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu, yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pertemuan itu dilakukan pada Sabtu (20/8).
Dalam kasus kematian Brigadir J Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf.
(astj/astj)