Menanti Tampilan Sambo Pakai Baju Tahanan Saat Hadiri Rekonstruksi

Berita Nasional

Menanti Tampilan Sambo Pakai Baju Tahanan Saat Hadiri Rekonstruksi

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 29 Agu 2022 15:54 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (30/8) besok. Lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan dihadirkan dengan memakai baju tahanan, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dilansir detikNews,
Senin (29/8/2022).

Sedangkan tersangka lain yakni Putri Candrawathi akan hadir, tapi tidak menggunakan baju tahanan.

"Tersangka PC bukan tahanan," jelasnya.

Adapun empat tersangka yang telah ditahan pada kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

Rekonstruksi pembunuhan akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Nantinya rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8).

Rencananya, kelima tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. Penyidik akan meminta mereka memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.

"(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/8).

"Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi)," imbuh Dedi.




(astj/astj)


Hide Ads