Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Tersangka pertama yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E diduga menjadi orang yang menembak Brigadir J.
Yang selanjutnya menjadi tersangka adalah Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang diduga ikut dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, serta Irjen Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Brigadir J sekaligus aktor yang merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J seolah-olah terjadi baku tembak dalam peristiwa itu.
Terakhir yang menjadi tersangka adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri jadi tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Polri mengatakan kegiatan yang dilakukan Putri merupakan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Andi mengatakan penetapan tersangka Putri itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ujar Andi.
Usai jadi tersangka, Putri belum ditahan dengan alasan sakit. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini, sama seperti Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Andi Rian.
Respons ayah Brigadir J usai Putri ditetapkan sebagai tersangka baca di halaman berikut.....
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(afb/afb)