4. Jalan Kota
Jalan berstatus kota terdiri dari jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, dan menghubungkan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut.
Jalan berstatus kota hanya bisa kita dapatkan di wilayah secara administrasi pemerintahan kota. Secara marka jalan, dia sama dengan garis membujur berwarna putih baik di jalan provinsi maupun kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk. Akan tetapi sama dengan jalan kabupaten, apabila pemerintah kota belum mampu maka bisa diserahkan kepada pemerintah provinsi setempat.
Contoh jalan berstatus kota di Kota Medan adalah Jalan Brigjend Katamso dan Jalan Sudirman.
5. Jalan Desa
Jalan berstatus desa terdiri dari jalan lingkungan primer dan lokal primer yang tidak termasuk ke dalam jalan kabupaten dan berada di pedesaan. Jalan ini menghubungkan antar kawasan dan/atau pemukiman di desa.
Penanggungjawab terhadap jalan berstatus desa ini adalah bupati atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya lebar jalannya relatif sempit dan hanya bisa ditemukan di desa.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)