Jalan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aktivitas sehari-hari kita. Saat berpergian dengan mobil atau sepeda motor, tentunya akan kita kendarai di jalan.
Tapi tahukah kamu jenis-jenis jalan tersebut berdasarkan fungsinya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, jika berdasarkan fungsinya, jalan dibagi menjadi empat. Masing-masing yaitu arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
Dari keempat pembagian tersebut, terdapat pada sistem jaringan primer dan sekunder. Sistem jaringan primer disusun secara nasional untuk pengembangan wilayah secara nasional, sedangkan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Berikut klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya:
A. Jalan Arteri
1. Jalan arteri primer, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Lebar badan jalan arteri primer minimal adalah 11 meter, dengan kecepatan kendaraan yang melewati jalan ini minimal 60 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Letda Sujono.
2. Jalan arteri sekunder, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jalan arteri primer ini minimal harus memiliki lebar badan jalan 11 meter dan kecepatan minimal kendaraan di jalan ini 30 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Dr. Mansyur dan Jalan H. Adam Malik.
B. Jalan Kolektor
1. Jalan kolektor primer, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Lebar badan jalan ini seminimalnya adalah 9 meter dan kecepatan paling rendah kendaraan 40 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Marelan Raya dan Jalan Sakti Lubis.
2. Jalan kolektor sekunder, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Lebar badan jalan ini seminimalnya adalah 9 meter dan kecepatan kendaraan paling rendah 20 km per jam. Contoh jalan ini di Medan adalah Jalan Krakatau dan Jalan Sutrisno.
Ada Lagi Jenis Jalan Lainnya. Baca di Halaman Selanjutnya:
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
(astj/astj)