Wakapolri Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Riau

Riau

Wakapolri Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Riau

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 20:30 WIB
Pengukuhan Wakapolri Komjen Gator Edy Pramono sebagai profesor kehormatan di Universitas Riau.
Pengukuhan Wakapolri Komjen Gator Edy Pramono sebagai profesor kehormatan di Universitas Riau. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono resmi menyandang gelar Profesor setelah dikukuhkan sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Riau. Gelar itu diterima hari ini di Pekanbaru.

Pengukuhan gelar dilakukan di Universitas Riau, kampus Gobah Jalan Pattimura Kota Pekanbaru. Terlihat Gatot Eddy hadir pada Sidang Senat Terbuka pagi tadi.

Gatot dikukuhkan sebagai profesor bidang Ilmu Hukum 'Pemolisian yang Humanis'. Di mana kiprahnya sangat banyak dilakukan di Bumi Melayu selama mengabdi di Korps Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat tema 'Pemolisian yang Humanis', Eddy turut mencermati arahan Presiden Joko Widodo tentang perwujudan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum. Di mana hal itu harus dirasakan masyarakat dengan mengedepankan upaya pencegahan dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat.

Pencegahan dalam menjaga Kamtibmas dilakukan melalui berbagai tindakan pengujian dengan Humanis. Namun tegas ketika diperlukan, sehingga penegakan hukum sebagai upaya terakhir harus taat prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra mengatakan ada beberapa pertimbangan dalam pemberian gelar pada Gatot Eddy. Di antaranya soal Gatot Eddy yang dinilai memiliki keahlian dan prestasi luar biasa.

"Pertimbangan pemberian gelar didasarkan pada Permendikbud, Riset dan Teknologi No 88 Tahun 2013 diatur bahwa Sesorang yang memiliki keahlian dan atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap, dalam jabatan akademik tertentu pada Perguruan Tinggi," kata Mexsasai usai pengukuhan di kampus Gobah, Rabu (20/7/2022).

Sebagai seorang praktisi anggota Polri dengan jabatan sebagai Wakapolri, Gatot Eddy memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Sehingga setelah melalui rangkaian proses persetujuan Senat Akademik dan disetujui Mendikbudristekdikti, Gatot ditetapkan sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Hukum (Pemolisian yang Humanis) di Fakultas Hukum Universitas Riau.

Sebelum pengukuhan gelar profesor, SK Eddy sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau juga telah ditetapkan 7 Januari 2022 lalu. Sejak saat itu Eddy juga telah mengajar secara virtual, terutama di mata perkuliahan Kriminologi.

"Begitu beliau di SK kan oleh kementerian ditengah kesibukan beliau sebagai Wakapolri, beliau langsung aktif mengajar pada mata kuliah Kriminologi untuk di Strata 1 dan Kejahatan Transnasional di Strata 2. Termasuk memberikan kuliah umum tentang Restoratif Jaustice dalam perspektif Teori dan Praktik," kata Mexsasai.

Setelah dikukuhkan, Mexsasai memastikan Eddy yang besar di Pekanbaru tersebut juga akan terus mengajar di kampus biru langit tersebut.

"Dalam kapasitas sebagai Profesor Kehormatan beliau akan terus mengajar di kampus kita. Sehingga dengan pengalaman beliau sebagai anggota Polri dapat juga memadukan antara konsep dan dunia praktik yang sejalan juga dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang menjadi kebijakan Kementerian," kata Mexsasai.

Dalam pengukuhan sendiri terlihat hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri. Termasuk hadir Gubernur Riau Syamsuar dan Rektor Prof Aras Mulyadi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads