Pemerintah mewajibkan untuk bayi yang baru lahir didaftarkan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta (orangtua) BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak lahir.
Bahkan apabila tidak dilakukan, peserta dari bayi tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut. Sanksinya bisa berupa peserta dikenakan denda pelayanan, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan, hingga sang bayi tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan bayi ke dalam BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS)?
Berdasarkan Panduan Layanan JKN-KIS yang detikSumut kutip pada Sabtu (16/7/2022), berikut Ketentuan dan cara mendaftarkan bayi ke JKN-KIS.
A. Ketentuan Umum Administrasi
1. Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (Dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah diadakan pembayaran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, paling lama 3 bulan sejak bayi dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Disdukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran
Mau Tau Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir. Baca Halaman Selanjutnya:
Simak Video "Video: Ombudsman Dukung Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan"
(astj/astj)