Ketentuan dan Cara Mendaftarkan Bayi Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan dan Cara Mendaftarkan Bayi Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 17 Jul 2022 10:00 WIB
BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda)
Medan -

Pemerintah mewajibkan untuk bayi yang baru lahir didaftarkan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta (orangtua) BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak lahir.

Bahkan apabila tidak dilakukan, peserta dari bayi tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut. Sanksinya bisa berupa peserta dikenakan denda pelayanan, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan, hingga sang bayi tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan bayi ke dalam BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Panduan Layanan JKN-KIS yang detikSumut kutip pada Sabtu (16/7/2022), berikut Ketentuan dan cara mendaftarkan bayi ke JKN-KIS.

A. Ketentuan Umum Administrasi

1. Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (Dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah diadakan pembayaran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, paling lama 3 bulan sejak bayi dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Disdukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran

ADVERTISEMENT

Mau Tau Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir. Baca Halaman Selanjutnya:

B. Cara Mendaftarkan Bayi

Cara mendaftarkan bayi tergantung dengan jenis kepesertaan masing-masing, sebagai berikut:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bagi bayi peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI) secara otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengacu pada perjanjian antara BPJS dengan Pemda setempat.

Syarat dan cara pendaftarannya adalah:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendaftarkan bayi pertama hingga ketiganya saat bayi dilahirkan dan akan aktif dengan mengacu dengan keaktifan orang tuanya. Pendaftaran bisa juga dilakukan melalui lembaga tempat peserta bekerja.

Syarat dan cara pendaftarannya adalah:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Disdukcapil.

3. Peserta PBPU dan BP

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dapat mendaftarkan bayinya dengan cara sebagai berikut:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Jika peserta belum melakukan auto debit, tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung).
d. Melakukan perubahan data bayi yang selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads