Bobby Tutup Semua Tempat Hiburan di Medan 2 Hari Selama Idul Adha

Bobby Tutup Semua Tempat Hiburan di Medan 2 Hari Selama Idul Adha

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 07 Jul 2022 18:43 WIB
Bobby saat sidak ke tempat hiburan malam di Medan (dok. Istimewa)
Bobby saat sidak ke tempat hiburan malam di Medan (dok. Istimewa)
Medan -

Wali Kota Medan Bobby Nasution menutup sementara semua tempat hiburan di Medan selama hari raya Idul Adha 1443 Hijriah. Penutupan sementara itu berlaku dua hari, pada 9 Juli dan 10 Juli 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 003.2/8109 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1443 H. Surat Edaran itu diteken Bobby Nasution pada Rabu, 6 Juli kemarin.

"Semuanya tutup selama dua hari, 9 Juli dan 10 Juli," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada detikSumut, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tempat hiburan yang harus tutup itu yakni tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, tempat karaoke, panti pijat, mandi uap/oukup, bar, spa dan tempat hiburan lainnya.

Suriyono menyebut, Pemkot Medan akan melakukan patroli untuk mengawasi tempat-temat hiburan yang diharuskan tutup itu. Jika kedapatan buka, maka akan ditindak.

ADVERTISEMENT

Sementara tempat hiburan keluarga yang ada di pusat perbelanjaan atau mal maupun di tempat tesendiri, seperti wahana bermain anak dan lainnya, diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Namun, aturan penutupan sementara ini tak berlaku bagi tempat hiburan yang merupakan fasilitas melekat pada hotel bintang 3 hingga bintang 5 yang ada di Medan. Dengan catatan, mereka harus mendapat persetujuan dari Pemkot Medan.

Dia mewanti-wanti ada ancaman sanksi yang kepada pelaku usaha tersebut jika melanggar. Sanksi tersebut berupa surat teguran atau peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sementara kegiatan usaha. Bahkan sanksi maksimal hingga pencabutan izin usaha.




(dpw/dpw)


Hide Ads